Edan! Pasutri di Cilegon Ngajak 3 Adiknya Jadi Sindikat Pengedar Sabu

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:54 WIB
loading...
Edan! Pasutri di Cilegon Ngajak 3 Adiknya Jadi Sindikat Pengedar Sabu
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menunjukan barang bukti sabu yang disita dari lima pelaku. Foto/MPI/Teguh Mahardika
A A A
CILEGON - Edan! Pasangan suami istri (pasutri) DSH (41) dan DW (40) mengajak 3 adiknya menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cilegon dan Serang, Banten. Sindikat keluarga pengedar sabu yang diketuai DSH ini digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.

Baca juga: SPG Cantik Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran oleh Pegawai Toko Pot Bunga di Serang

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sindikat keluarga ini berawal saat tersangka DSH mengajak istrinya DW (40) untuk terlibat dalam bisnis haramnya . Pelaku mengajak istrinya secara sengaja dan tahu akan risiko atas tindakan yang dilakukan tersebut.

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4

"Informasi yang digali dari pelaku sebelumnya sehingga munculah sindikat dari pelaku yang unik karena mereka melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Cilegon, Selasa (10/8/2021).

Tak hanya mengajak istri, DSH juga mengajak adik iparnya JN (28). Shinto mengatakan, suami JN sebelumnya sudah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.

"Bukan hanya sang istri tetapi juga adik iparnya JN (28) dalam konteksnya ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda," jelasnya.

Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.

"Di luar itu pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya HD dalam konteks peredaran narkoba ini sendiri," ungkapnya.

Kapolres Cilegon , AKBP Sigit Haryono menambahkan, peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan sesuai lokasi yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.

"Dalam penangkapan ini kita berhasil menyita 105 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku. Adapun terkait barang haram tersebut didapat dari mana, kita masih mendalami," ujar Kapolres.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)