Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa tak sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.

Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga

Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan harus kembali mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menerangkan, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status napi pada Februari 2021 lalu setelah sempat ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin. Namun, karena Mustafa kembali terjerat kasus korupsi, KPK kembali menjebloskannya ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi," terang Elly saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.

Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)