Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
A
A
A
BANDUNG - Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa tak sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.
Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.
Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga
Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.
Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.
Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga
Lihat Juga :