Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Tak Sempat Hirup Udara...
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa tak sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.

Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga

Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan harus kembali mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menerangkan, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status napi pada Februari 2021 lalu setelah sempat ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin. Namun, karena Mustafa kembali terjerat kasus korupsi, KPK kembali menjebloskannya ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi," terang Elly saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.

Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Kasus Korupsi Pengelolaan...
Kasus Korupsi Pengelolaan Wisata Mangrove di Bintan, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Mantan Wakil Bupati...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Rekomendasi
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Momentum Timnas Indonesia...
Momentum Timnas Indonesia U-17 Diuji Yaman, Nova Arianto Matangkan Strategi!
Profil Andre Johnson...
Profil Andre Johnson Tukang Cukur yang Mengguncang Tinju Dunia
Berita Terkini
Politik Balas Budi Ken...
Politik Balas Budi Ken Arok usai Hancurkan Kerajaan Kediri
1 jam yang lalu
Kemeriahan Libur Lebaran...
Kemeriahan Libur Lebaran di Kuta Bali dengan Sajian Kuliner Food Truck Festival
1 jam yang lalu
AYP Silaturahmi ke Wali...
AYP Silaturahmi ke Wali Kota Makassar Munafri: Perindo Komitmen Dukung Pemerintahan Appi-Aliyah
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Cikampek Macet Horor hingga Mengular ke Cipali
2 jam yang lalu
Kisah Istri Raja Mataram...
Kisah Istri Raja Mataram Kuno Bunuh Diri ketika Diculik Rakryan Londhayan
3 jam yang lalu
Polisi Ungkap Hasil...
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wartawan Palu yang Tewas di Hotel Jakbar, Ternyata Sakit
3 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved