Miris! Penyandang Disabilitas di Padang Perkosa dan Rampas Ponsel Seorang Mahasiswi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:19 WIB
loading...
Miris! Penyandang Disabilitas di Padang Perkosa dan Rampas Ponsel Seorang Mahasiswi
Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Padang, Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan oleh seorang penyandang disabilitas yang baru saja keluar penjara. Foto tersangka/iNews TV/Budi S
A A A
PADANG - Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Padang , Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan oleh seorang penyandang disabilitas yang baru saja keluar penjara atas kasus curanmor. Usai mendapat laporan dari korban sejumlah petugas kepolisian dari Tim Redbull Polsek Lubuk Kilangan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui berada di daerah Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon mengatakan, dalam aksinya tersangka bermodus berpura-pura akan membeli ponsel korban melalui situs jual beli online.



"Lalu mengajak korban ketemuan kemudian tersangka berpura -pura mengajak korban mencari ATM untuk mengambil uang dan memperkosa korban di tempat sepi dengan menodong leher korban dengan pisau. Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersangka membawa kabur ponsel korban," kata Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon

Proses penangkapan tersangkapun berlangsung dramatis tersangka yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur menggunakan sepeda motor. Namun usaha tersangka melarikan diri akhirnya gagal setelah petugas berhasil meringkusnya di pinggir jalan.

"Tersangka yang bernama Randi ini langsung diboyong kerumah orangtuanya untuk mengambil barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban," timpalnya.

Tersangka penyandang disabilitas yang merupakan residivis kasus cabul dan curanmor baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang.



"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang asusila dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0159 seconds (0.1#10.140)