Suami Dipenjara, Ibu dan 5 Anggota Keluarganya Nekat Jadi Kurir 1,1 Kg Sabu

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
Suami Dipenjara, Ibu dan 5 Anggota Keluarganya Nekat Jadi Kurir 1,1 Kg Sabu
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan 5 anggota keluarganya yang menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung. Foto/iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bersama 5 anggota keluarganya yang menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung.

Baca juga: Saling Bacok Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi, 1 Tewas

Aksi menyelundupkan sabu yang mereka lakukan terhenti setelah Rosnawati bersama menantunya, Mahyudi disergap petugas di atas kapal penumpang speed lidah di perairan dekat Bangka Tengah. Saat digerebek, dari tangan keduanya disita barang bukti paket sabu seberat 1,1 kg.

Baca juga: Digerebek, Pengedar Sabu di Muratara Ini Sediakan Alat dan Tempat untuk Nyabu

Awalnya petugas BNNP Bangka Belitung bersama tim gabungan menghentikan sebuah seepd lidah pengangkut penumpang yang berlayar dari Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Sungai Selan Bangka Tengah.

Kapal tersebut dicegat setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika diantara penumpang ada yang membawa narkoba. Saat digeledah, seorang pria menunjukkan gelagat mencurigakan dan hendak membuang sesuatu ke laut

Suami Dipenjara, Ibu dan 5 Anggota Keluarganya Nekat Jadi Kurir 1,1 Kg Sabu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan 5 anggota keluarganya yang menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap BNNP Bangka Belitung. Foto/iNews TV/Haryanto

Setelah di periksa pria yang diketahui bernama Mahyudi (34) ternyata membawa 2 paket sabu seberat 1,1 kg. Barang haram ini dibawa Mahyudi bersama mertuanya Rosnawati yang saat penangkapan juga satu kapal dengannya.

Sabu yang dibawa dari Pulau Sumatera secara estafet melalui jalur darat dan laut itu setelah sampai Bangka Belitung rencananya akan dijemput kurir lainnya untuk diantar ke kawasan lintas timur dekat Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Sabu itu ternyata sebagai jaminan agar bisa memindahkan suami Rosnawati berinisial D yang kini mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang ke Lapas di Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan ditempat berbeda, empat orang lainnya yang masih satu jaringan juga diamankan. Satu diantaranya diketahui sedang hamil 8 bulan. Saat ini keenam tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Bangka Belitung guna pengembangan kasus.

"Semuanya enam tersangka, satu perempuan hamil yang sedang kontraksi dan dibawa ke rumah sakit swasta di sini. Mereka kita proses sesuai dengan perbuatan pidananya," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien, Jumat (6/8/2021).

Dalam kesempatan itu, BNNP Bangka Belitung juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1 kg hasil pengungkapan kasus pada Juli lalu yang ternyata merupakan jaringan 6 orang sindikat yang baru saja ditangkap.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)