Remaja Putri di Majalengka Diperkosa Tiga Pria Hidung Belang Kenalannya di Medsos

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:20 WIB
loading...
Remaja Putri di Majalengka Diperkosa Tiga Pria Hidung Belang Kenalannya di Medsos
Dua pelaku pemerkosaan diamankan petugas polres Majalengka, Jawa Barat.
A A A
MAJALENGKA - Nasib sial dialami remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berawal dari berkenalan dengan salah satu warganet sebaya, dia jadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang, termasuk teman dunia mayanya itu.

Nasib nahas remaja putri itu berawal saat dia diajak jalan-jalan oleh temannya pada 28 Juli malam lalu. Dengan alasan jalan-jalan agar lebih dekat, kenalannya itu justru membawanya ke nasib tragis. Saat jalan-jalan itu, korban sempat dibawa ke rumah teman kenalannya, kemudian dibawa ke daerah Sumedang.

“Awal mula tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Korban dibawa oleh salah satu pelaku yang masih usia 15 tahun, teman kenalan di medsos. Kemudian mengajaknya ke salah satu temannya di Desa Jatiragatimur yaitu Sodara SH dan MK,” kata Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online

Dari sana, mereka kemudian berangkat ke daerah Sumedang, tepatnya sebuah warung di daerah Tomo untuk membeli minuman keras (miras). Di tempat itu, korban dicekoki miras hingga kondisi kesadarannya berkurang.

“Selesai minum, jalan lagi menuju ke sebuah kost-kostan di jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka. Di kostan itulah korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Awalnya (korban) dicekoki miras. Korban sendiri 15 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran,” jelas dia.

“Untuk tersangka sendiri, satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten, kemudian SH 20 tahun warga Kadipaten, dan MK 27 tahun juga warga Kecamatan Kadipaten,” lanjut Kasat.

Para pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat. Tiga orang pelaku yang sempat dikumpulkan ke balai desa sempat memicu kemarahan dari warga setempat.

“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, 3 orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” papar dia.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprey warna biru putih. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Para pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antar pelaku tidak ada hubungan keluarga,” jelas dia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)