Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online
Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:16 WIB
loading...
Dua DJ yang ditangkap Polres Majalengka lantaran menggeluti bisnis prostitusi online.
A
A
A
MAJALENGKA - Sepi job lantaran tempat hiburan tutup, dua DJ ( disc jockey ) yang biasa manggung di wilayah hukum Cirebon nekat melakukan bisnis prostitusi.
Alhasil, kedua perempuan AL alias Alexa Go warga Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dan SR alias Sindy warga Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, keduanya diketahui melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki hidung belang. Bisnis keduanya terendus petugas saat 'anak asuhnya' melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Majalengka Kota akhir Juli kemarin.
Baca juga: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19
"Peristiwa ini diketahui Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kecamatan Majalengka. Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (4/72021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada 5 foto perempuan yang ditawarkan tersangka kepada calon pelanggan. Perempuan-perempuan itu dijajakan lewat media sosial.
"Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta," jelas dia.
Alhasil, kedua perempuan AL alias Alexa Go warga Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dan SR alias Sindy warga Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, keduanya diketahui melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki hidung belang. Bisnis keduanya terendus petugas saat 'anak asuhnya' melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Majalengka Kota akhir Juli kemarin.
Baca juga: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19
"Peristiwa ini diketahui Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kecamatan Majalengka. Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (4/72021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada 5 foto perempuan yang ditawarkan tersangka kepada calon pelanggan. Perempuan-perempuan itu dijajakan lewat media sosial.
"Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta," jelas dia.
Lihat Juga :