Biadab! Bocah 9 Tahun Diikat, Dilakban dan Dicabuli Kakek Bejat Ini

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:58 WIB
loading...
Biadab! Bocah 9 Tahun...
Karsidi (75), tersangka pencabulan bocah berusia 9 tahun digelandang ke Mapolres Demak. Foto/iNews TV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Karsidi (75) warga Demak, Jawa Tengah tega mencabuli bocah anak tetangganya yang berusia 9 tahun dengan modus akan memberi uang.Saat dicabuli kaki dan tangan korban diikat tali, serta mulutnya diplester.

Baca juga: Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kakek mesum ini diduga sudah lama mengincar korban dan ingin mencabuli. Hingga akhirnya pada Jumat 30 Juli 2021 lalu pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang sedang sepi.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Padangsidimpuan Adu Jotos Dengan Sopir Pimpinan Dewan

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku beraksi saat ibu korban, Jumisih pergi mengantar bambu ke pelanggan pada Jumat pagi. Korban pun ditinggal sendiri di rumah yang hanya ditinggali bersama anaknya.

Biadab! Bocah 9 Tahun Diikat, Dilakban dan Dicabuli Kakek Bejat Ini

Polres Demak menunjukkan barang bukti dan tersangka Karsidi (75),pelaku pencabulan bocah berusia 9 tahun. Foto/iNews TV/Sukmawijaya

Kesempatan ini pun digunakan pelaku. Dengan dalih akan memberi uang, pelaku merayu korban yang sedang tiduran sambil menonton televisi di ruang tamu.

Karena akan diberi uang, korban pun mendekati pelaku. Mendadak pelaku menangkap korban dan selanjutnya mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Tak hanya itu, agar tidak berteriak pelaku juga melakban mulut korban.

Saat korban tidak berdaya, pelaku dengan beringas melancarkan aksi bejatnya. Namun mendadak ibu korban datang. Karena takut ketahuan pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi terikat.

Khawatir dimarahi ibunya, korban secara cepat membuka lakban dari mulutnya dan selanjutnya melepaskan ikatan tangannya dengan cara menggigit tali dari bahan rafia tersebut.

Namun ibu korban curiga dan menanyakan kondisi korban. Lantaran terus didesak korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku. Karsidi pun dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna menjelaskan, pelaku tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. Namun saat dimintai keterangan, pelaku berbelit-belit dan selalu mengubah pengakuannya kepada polisi.

Hingga akhirnya setelah dicocokkan dengan hasil visum dan dan keterangan saksi, tersangka Kasidi mengakui perbuatannya. "Atas aksi kejahatannya ini, pelaku akan dituntut pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4087 seconds (0.1#10.140)