Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Makassar Tunggu Instruksi Mendagri

Senin, 02 Agustus 2021 - 09:43 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Level...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Pemerintah hingga kini belum mengumumkan kabijakan perpanjangan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Pemerintah hingga kini belum mengumumkan kabijakan perpanjangan.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku masih belum mendapatkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) ihwal perpanjangan PPKM Level 4.

"Belum (kabar perpanjangan PPKM), tergantung evaluasi nanti, tapi semua, segala sesuatu kita persiapkan besok. Kita tunggu pemerintah pusat," ujar Danny.

Meskipun masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), Danny mengatakan telah mempertimbangkan rumusan perpanjangan PPKM, termasuk rencana relaksasi ekonomi.



Hanya saja, melihat eskalasi Covid-19 selama empat hari terkahir yang terus melonjak, yaitu mencapai 413 kasus pada Jumat (30/8/2021), penerapan protokol kesehatan harus dipastikan maksimal untuk menghindari penambahan kasus.

"Jadi sebenarnya agak naik lagi, biasanya kan 200 sampai 300 kasus saja," ucapnya.

Salah satu cara untuk menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 tersebut adalah mempertimbangkan pemberlakuan sweeping antigen bagi seluruh masyarakat yang bepergian di jalan. Hal itu dinilai bisa mempercepat deteksi Covid-19.

"Kalau dilihat ini eskalasi naik, tentunya banyak hal yang harus kita lakukan demi perlindungan, termasuk misalnya kalau memungkinkan kayak sweeping antigen. Semua yang jalan kita coba antigen," terangnya.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Ray Suryadi Arsyad mendukung rencana pemberian relaksasi ekonomi oleh Pemkot Makassar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)