Surat Terbuka Haji Denny: Alhamdulillah, Perjuangan Tauhid Kita Tidak Terbeli

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:24 WIB
loading...
Surat Terbuka Haji Denny: Alhamdulillah, Perjuangan Tauhid Kita Tidak Terbeli
Denny Indrayana menyatakan Proses pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 30 Juli 2021. Foto Ist
A A A
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan keputusannya soal sengketa Pilgub Kalimantan Selatan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.



Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.

Menyikapi soal keputusan MK tersebut pemohon yang juga paslon nomor urut 2 Denny Indrayana membuat surat terbuka.
Berikut surat terbuka yang dibuat Denny Indrayana :

Assalamu’alaikumn Wr. Wb.

“Tidak bisa manusia menjadi utama yang sesungguh-sungguhnya, tidak bisa manusia menjadi besar dan mulia dalam arti kata yang sebenarnya, tidak bisa ia menjadi berani dalam keberanian yang suci dan utama, kalau ada banyak barang yang ditakuti dan disembahnya. Keutamaan, kebesaran, kemuliaan dan keberanian yang sedemikian itu, hanyalah bisa tercapai karena Tauhid sadja, tegasnya menetapkan lahir batin tidak ada sembahan melainkan Allah sadja…” (“HOS Tjokroaminoto, Hidup dan Perjuangan”, 1952, Penerbit Bulan Bintang).

Proses pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari Jumat 30 Juli 2021. Putusan MK tersebut, meskipun tidak kami setujui, tetap harus dihormati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final and binding decision). Untuk itu, ujung perjuangan kami sudah sampai, dan saatnya untuk melakukan refleksi dan kontemplasi.

Kepada seluruh pihak yang berproses bersama dalam Pilgub Kalsel ini, khususnya Paslon Nomor 1 Bapak Sahbirin dan Muhidin, jajaran KPU Kalsel dan RI, Bawaslu Kalsel dan RI, serta seluruh pihak yang terlibat termasuk aparat TNI dan Polri, izinkan kami meminta maaf atas segala salah dan khilaf.

Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai perasaan siapapun. Semua yang kami lakukan dan ucapkan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih, dengan tetap didasari cara berpolitik yang sehat dan terhormat.

Kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bapak Sahbirin dan Muhidin, yang sebentar lagi akan ditetapkan KPU Kalsel, kami menghaturkan doa terbaik kepada Allah SWT agar dapat menjalankan amanah berat yang disematkan ke pundak Bapak berdua. Karena bagaimanapun, pikiran dan tindakan bapak-bapak akan menentukan baik-buruknya nasib Banua dan rakyat Kalimantan Selatan tiga tahun ke depan.

Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan pesan dan renungan yang lebih luas, tidak lagi semata soal Pilgub Kalsel 2020 yang telah selesai. Karena bagaimanapun, dalam proses panjang hampir dua tahun ini, tentu sangat banyak pelajaran yang dapat kita petik bersama dan ambil hikmahnya, khususnya bagi perbaikan kehidupan berpolitik dan bermasyarakat di Bumi Lambung Masyarakat, dan bahkan Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)