Surat Terbuka Haji Denny: Alhamdulillah, Perjuangan Tauhid Kita Tidak Terbeli

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:24 WIB
loading...
Surat Terbuka Haji Denny:...
Denny Indrayana menyatakan Proses pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 30 Juli 2021. Foto Ist
A A A
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan keputusannya soal sengketa Pilgub Kalimantan Selatan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.

Baca : Simpatisan H2D Dipukul dan Sempat Diculik usai Ikrar PSU Damai Pilgub Kalsel

Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.

Menyikapi soal keputusan MK tersebut pemohon yang juga paslon nomor urut 2 Denny Indrayana membuat surat terbuka.
Berikut surat terbuka yang dibuat Denny Indrayana :

Assalamu’alaikumn Wr. Wb.

“Tidak bisa manusia menjadi utama yang sesungguh-sungguhnya, tidak bisa manusia menjadi besar dan mulia dalam arti kata yang sebenarnya, tidak bisa ia menjadi berani dalam keberanian yang suci dan utama, kalau ada banyak barang yang ditakuti dan disembahnya. Keutamaan, kebesaran, kemuliaan dan keberanian yang sedemikian itu, hanyalah bisa tercapai karena Tauhid sadja, tegasnya menetapkan lahir batin tidak ada sembahan melainkan Allah sadja…” (“HOS Tjokroaminoto, Hidup dan Perjuangan”, 1952, Penerbit Bulan Bintang).

Proses pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari Jumat 30 Juli 2021. Putusan MK tersebut, meskipun tidak kami setujui, tetap harus dihormati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final and binding decision). Untuk itu, ujung perjuangan kami sudah sampai, dan saatnya untuk melakukan refleksi dan kontemplasi.

Kepada seluruh pihak yang berproses bersama dalam Pilgub Kalsel ini, khususnya Paslon Nomor 1 Bapak Sahbirin dan Muhidin, jajaran KPU Kalsel dan RI, Bawaslu Kalsel dan RI, serta seluruh pihak yang terlibat termasuk aparat TNI dan Polri, izinkan kami meminta maaf atas segala salah dan khilaf.

Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai perasaan siapapun. Semua yang kami lakukan dan ucapkan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih, dengan tetap didasari cara berpolitik yang sehat dan terhormat.

Kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bapak Sahbirin dan Muhidin, yang sebentar lagi akan ditetapkan KPU Kalsel, kami menghaturkan doa terbaik kepada Allah SWT agar dapat menjalankan amanah berat yang disematkan ke pundak Bapak berdua. Karena bagaimanapun, pikiran dan tindakan bapak-bapak akan menentukan baik-buruknya nasib Banua dan rakyat Kalimantan Selatan tiga tahun ke depan.

Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan pesan dan renungan yang lebih luas, tidak lagi semata soal Pilgub Kalsel 2020 yang telah selesai. Karena bagaimanapun, dalam proses panjang hampir dua tahun ini, tentu sangat banyak pelajaran yang dapat kita petik bersama dan ambil hikmahnya, khususnya bagi perbaikan kehidupan berpolitik dan bermasyarakat di Bumi Lambung Masyarakat, dan bahkan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diangkat Jadi Ketua...
Diangkat Jadi Ketua DPW Perindo Kalsel, Lutfi: Kami Akan Wujudkan Kalimantan Selatan Sejahtera
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Gerakan Perempuan Sahabat...
Gerakan Perempuan Sahabat Muhidin-Hasnur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pengundian Nomor Urut...
Pengundian Nomor Urut Pilgub Kalsel, GIM Kalsel Dampingi Muhidin-Hasnuryadi
Didukung Partai Perindo,...
Didukung Partai Perindo, Muhidin-Hasnuryadi Dapat Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel
Perindo Usung Muhidin...
Perindo Usung Muhidin dan Hasnuryadi di Pilkada 2024: Optimistis Membawa Kalsel Lebih Baik
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Rekomendasi
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved