Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah

Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:30 WIB
loading...
Miris! Kakek 63 Tahun...
Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polisi oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Foto iNews TV/Lurisa Lulu
A A A
SEMARANG - Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polis i oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.

Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras


Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi mengatakan, kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat klien berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.

Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.

"Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli," kata Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.

Akan tetapi, kata dia, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke Polisi dengan meminta kakek menbayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya yakni sebesar Rp300 juta.

"Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukannya pidana," timpal Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.

Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.

Lalu Suryadi kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu.

Baca juga : Sampit Gempar! Kemunculan Buaya Besar di Tengah Keramaian di Sungai Mentaya Resahkan Warga


Namun saat dihubungi Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Pintu Masuk Belajar,...
Pintu Masuk Belajar, Orang Tua Harus Tahu Apa Itu Sensori Anak
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
16 Tahanan Demo Jakarta...
16 Tahanan Demo Jakarta Dikabarkan Mogok Makan, Ade Ary: Nanti Penyidik yang Mempertimbangkan
Wabup Semarang: Gebyar...
Wabup Semarang: Gebyar Lomba PAI untuk Cetak Generasi Bangsa yang Hebat
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Benedetto Vigna: Jika...
Benedetto Vigna: Jika Mobil Otonom Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Membeli Ferrari
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved