Terlalu! Oknum ASN Pemprov Sulut Ketahuan Buat Surat Swab PCR Palsu
loading...
A
A
A
BITUNG - HES alias Hence (41), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap tim Satreskrim Polres Bitung atas tindak pidana pemalsuan hasil Swab PCR. Tersangka merupakan ASN di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Baca juga: Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan kejadian bermula pada hari Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita di Pelabuhan Bitung. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melaporkan bahwa adanya penggunaan hasil Swab PCR palsu.
Baca juga: Hubungan Sahrul Gunawan dengan Bupati Terancam Retak Akibat Saling Sindir di Medsos
"Dan pada Minggu (25/7/2021) tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas saat konfrensi pers, Kamis (29/7/2021).
Dari informasi didapat bahwa pengguna Swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang (Minahasa Selatan). Kasat Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju Amurang dan mengamankan oknum pengguna Swab PCR palsu tersebut.
Sementara satu orang perantara juga diamankan oleh tim tanpa perlawanan di Kelurahan Mapanget Kota Manado.
"Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," ujar Kapolres Bitung AKBP Indrapramana.
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil Swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Bitung Jadi Penyangga Destinasi Likupang, Sandiaga Uno Fokus Tingkatkan Ekonomi Kreatif Lokal
Baca juga: Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan kejadian bermula pada hari Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita di Pelabuhan Bitung. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melaporkan bahwa adanya penggunaan hasil Swab PCR palsu.
Baca juga: Hubungan Sahrul Gunawan dengan Bupati Terancam Retak Akibat Saling Sindir di Medsos
"Dan pada Minggu (25/7/2021) tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas saat konfrensi pers, Kamis (29/7/2021).
Dari informasi didapat bahwa pengguna Swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang (Minahasa Selatan). Kasat Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju Amurang dan mengamankan oknum pengguna Swab PCR palsu tersebut.
Sementara satu orang perantara juga diamankan oleh tim tanpa perlawanan di Kelurahan Mapanget Kota Manado.
"Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," ujar Kapolres Bitung AKBP Indrapramana.
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil Swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Bitung Jadi Penyangga Destinasi Likupang, Sandiaga Uno Fokus Tingkatkan Ekonomi Kreatif Lokal
(shf)