Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:01 WIB
loading...
Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan
Polda Sumatera Selatan menangkap Prengki (30), warga Seberang Ulu I Palembang, pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada Maret 2021 lalu. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan(Sumsel) menangkap Prengki (30), warga Kelurahan Seberang Ulu I Palembang. Prengki merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada Maret 2021 lalu.

Baca juga: Tangis Keluarga dan Rekannya Pecah saat Melepas Kepergian Nakes yang Meninggal karena COVID-19

Direskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan mengatakan, usai melakukan aksi penyiraman air keras tersebut, tersangka langsung kabur dan menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

Baca juga: Menyedihkan! Kandang Terbakar Hebat, 5 Kerbau Mati Terpanggang di Jepara

"Selama pelariannya empat bulan, tersangka sempat melarikan diri ke perairan daerah Sungsang. Karena terendus keberadaanya oleh petugas, tersangka pindah lagi ke Desa Mulyo Sari Kabupaten Lampung Timur. Dan akhirnya kita menangkap tersangka di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).

Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.

"Sidang perdananya tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin," ungkap Hisar.



Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.

"Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti perintah Ferry karena saya punya utang budi sama dia," ujar tersangka Prengky.

Menurutnya, terdakwa Ferry mengajak dirinya melakukan penyiraman pada korban karena Panji memiliki utang. "Panji menjanjikan jika dirinya bisa memasukkan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tapi keluarganya tidak juga di panggil-panggil," jelas tersangka.

Dengan alasan tersebut, terdakwa Ferry yang sudah merasa ditipu korban kemudian mengajak tersangka Prengki melakukan penyiraman air keras terhadap Panji.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)