Diabsen saat Bekerja dari Rumah, ASN Pangandaran Palsukan Lokasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:09 WIB
loading...
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Sejak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah pada 18 Maret 2020, absensi kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran tidak lagi menggunakan finger print. Absensi sidik jari itu telah berganti dengan Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP), sebuah aplikasi berbasis android yang wajib diunduh setiap ASN.
”Sejak diberlakukan kerja di rumah, ASN eselon II dan eselon III wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha, Kamis (28/05/2020).
Sementara eselon IV dan staf bekerja di rumah dan wajib melakukan absen online dengan titik kordinat masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran.
(Baca: DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik)
"Walaupun kerja di rumah, ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan.
"Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.
”Sejak diberlakukan kerja di rumah, ASN eselon II dan eselon III wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha, Kamis (28/05/2020).
Sementara eselon IV dan staf bekerja di rumah dan wajib melakukan absen online dengan titik kordinat masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran.
(Baca: DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik)
"Walaupun kerja di rumah, ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan.
"Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.
Lihat Juga :