Diabsen saat Bekerja dari Rumah, ASN Pangandaran Palsukan Lokasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:09 WIB
loading...
Diabsen saat Bekerja...
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Sejak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah pada 18 Maret 2020, absensi kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran tidak lagi menggunakan finger print. Absensi sidik jari itu telah berganti dengan Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP), sebuah aplikasi berbasis android yang wajib diunduh setiap ASN.

”Sejak diberlakukan kerja di rumah, ASN eselon II dan eselon III wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha, Kamis (28/05/2020).

Sementara eselon IV dan staf bekerja di rumah dan wajib melakukan absen online dengan titik kordinat masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran.

(Baca: DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik)

"Walaupun kerja di rumah, ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan.

"Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Rekomendasi
Microdrama China Time...
Microdrama China Time Traveling Terbaru di V+Short, Prince's Rules Broken?! Wajib Masuk Watchlist
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved