Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Kekasih
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua pria berinisial MA (25) dan MD (19) terpaksa berurusan dengan kepolisian usai diduga berkomplot untuk membakar mobil yang terparkir di rumah warga di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Informasi kepolisian mobil merek Toyota Avanza putih itu merupakan milik seorang perempuan berinisial AD. Modus pelaku pembakaran berlangsung pada Sabtu, (24/07/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena sakit hati dengan mantan pacarnya tersebut. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, awalnya pihaknya menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar. Setelah didalami mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
"Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov , namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back-up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran," kata Jamal, Senin (26/7/2021).
Dia melanjutkan, petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban. "Sampai kita menemukan petunjuk awal tentang lokasi keberadaan para pelaku," papar Jamal.
Polisi gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita. "Yang bersangkutan berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA)," jelas Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini melanjutkan dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya Minggu, (25/07/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.
"Jadi Alhamdulillah dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran," kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil interogasi MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi ke dalam satu botol plastik air minum. Kemudian mengajak MD untuk mengantar ke lokasi.
Jamal menerangkan MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan. "Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga saudara MA ini sakit hati, sampai melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke kap depan mobil korban," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menaksir kerugian yang dialami sampai ratusan juta rupiah. "Jadi kerugian sekitar Rp100 Juta, yang diakibatkan dari kendaraan atau mobil yang dirusak," ungkap perwira Polri menengah berpangkat satu bunga itu.
Jamal menyatakan dari operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi Abrianto ada sejumlah barang bukti diamankan. "Pakaian, tas, helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sisa botol air minum yang digunakan untuk menyimpan bensin yang ditemukan dari olah TKP," tuturnya.
Informasi kepolisian mobil merek Toyota Avanza putih itu merupakan milik seorang perempuan berinisial AD. Modus pelaku pembakaran berlangsung pada Sabtu, (24/07/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena sakit hati dengan mantan pacarnya tersebut. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, awalnya pihaknya menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar. Setelah didalami mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
"Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov , namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back-up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran," kata Jamal, Senin (26/7/2021).
Dia melanjutkan, petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban. "Sampai kita menemukan petunjuk awal tentang lokasi keberadaan para pelaku," papar Jamal.
Polisi gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita. "Yang bersangkutan berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA)," jelas Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini melanjutkan dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya Minggu, (25/07/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.
"Jadi Alhamdulillah dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran," kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil interogasi MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi ke dalam satu botol plastik air minum. Kemudian mengajak MD untuk mengantar ke lokasi.
Jamal menerangkan MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan. "Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga saudara MA ini sakit hati, sampai melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke kap depan mobil korban," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menaksir kerugian yang dialami sampai ratusan juta rupiah. "Jadi kerugian sekitar Rp100 Juta, yang diakibatkan dari kendaraan atau mobil yang dirusak," ungkap perwira Polri menengah berpangkat satu bunga itu.
Jamal menyatakan dari operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi Abrianto ada sejumlah barang bukti diamankan. "Pakaian, tas, helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sisa botol air minum yang digunakan untuk menyimpan bensin yang ditemukan dari olah TKP," tuturnya.
(agn)