Serapan Anggaran COVID-19 di Kotawaringin Barat masih 32 Persen dari Pagu yang Tersedia
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Serapan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng masih Rp15 miliar atau sekitar 32% dari Rp 47 miliar anggaran yang disediakan. Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman.
Menurut Bambang, terkait rendahnya serapan anggaran ini menjadi catatan DPRD agar segera dipergunakan sebagaimana mestinya."Tentunya diperlukan percepatan supaya anggaran tersebut segera bisa digunakan karena sudah tersedia. Harus diakui dilapangan masih ada kendala terkait regulasi. Namun diperlukan berbagai terobosan agar penyerapan anggaran tersebut supaya tidak lambat," jelas Bambang.
Ia mengatakan, legislatif mendorong pemerintah daerah melalui Bupati, bila mengeluarkan kebijakan bisa diketahui oleh pihak pemangku hukum. "Jadi terdapat semacam kesepakatan bersama untuk terwujudnya percepatan penyerapan anggaran yang tujuannya untuk kepentingan yang lebih luas," sebutnya. Baca: Kematian Melonjak, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jayapura Pakai Peti Darurat.
Selain itu, lanjutnya, berbagai bantuan juga perlu segera dikucurkan bagi masyarakat yang sedang terkena musibah COVID-19. "Lantaran diketahui saat ini terdapat masyarakat yang diketahui COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri, yang dilihat dari kelas ekonominya tergolong dibawah standar. Sehingga diperlukan sentuhan dan uluran dari pemerintah untuk membantu mereka menggunakan dana tersebut," pungkasnya. Baca Juga: Team Macan Polresta Manado Amankan Puluhan Botol Minuman Keras.
Menurut Bambang, terkait rendahnya serapan anggaran ini menjadi catatan DPRD agar segera dipergunakan sebagaimana mestinya."Tentunya diperlukan percepatan supaya anggaran tersebut segera bisa digunakan karena sudah tersedia. Harus diakui dilapangan masih ada kendala terkait regulasi. Namun diperlukan berbagai terobosan agar penyerapan anggaran tersebut supaya tidak lambat," jelas Bambang.
Ia mengatakan, legislatif mendorong pemerintah daerah melalui Bupati, bila mengeluarkan kebijakan bisa diketahui oleh pihak pemangku hukum. "Jadi terdapat semacam kesepakatan bersama untuk terwujudnya percepatan penyerapan anggaran yang tujuannya untuk kepentingan yang lebih luas," sebutnya. Baca: Kematian Melonjak, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jayapura Pakai Peti Darurat.
Selain itu, lanjutnya, berbagai bantuan juga perlu segera dikucurkan bagi masyarakat yang sedang terkena musibah COVID-19. "Lantaran diketahui saat ini terdapat masyarakat yang diketahui COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri, yang dilihat dari kelas ekonominya tergolong dibawah standar. Sehingga diperlukan sentuhan dan uluran dari pemerintah untuk membantu mereka menggunakan dana tersebut," pungkasnya. Baca Juga: Team Macan Polresta Manado Amankan Puluhan Botol Minuman Keras.
(nag)