Terlibat Pembuatan Surat Swab PCR Palsu, Petugas Avsec Tarakan Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, berhasil meringkus kawanan pembuat surat keterangan swab PCR palsu , dan surat jalan palsu untuk calon penumpang pesawat. Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial HR, petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan.
Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap . Selain HR, polisi juga menangkap pelaku berinisial FR yang berperan sebagai calo, dan MA sebagai pelaku pembuat surat keterangan swab PCR palsu.
Pengungkapan sindikat pemalsuan surat-surat untuk calon penumpang pesawat ini, menurut Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, berkat adanya laporan masyarakat, terkait peredaran surat perjalanan dan swab PCR palsu .
"Akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap FR yang kedapatan memberikan surat perjalanan dan hasil swab PCR palsu kepada calon penumpang di Bandara Juwata Tarakan," tuturnya.
Dari penangkapan FR, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dihadapan petugas penyidik, FR mengaku dirinya tidak bekerja sendiri, namun dibantu seorang petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan.
Kepada petugas, FR menyebut yang membuat surat swab PCR palsu adalah MA, sedangkan HR bertugas membuat surat dokumen perjalanan palsu, dengan menggunakan nama perusahaan fiktif. Sementara dari hasil pemeriksaan calon penumpang yang menerima surat swab OCR palsu itu, tidak melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan.
Sindikat ini, menurut Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, memanfaatkan calon penumpang yang terdesak akan perlunya surat keterangan untuk bisa melakukan perjalan ke luar daerah dengan pesawat udara.
"Para pelaku mematok harga untuk satu lembar surat swab PCR palsu , seharga Rp1,5 juta, sedangkan untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti . Di antaranya satu unit laptop, dua unit priter, komputer, empat stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, ponsel, serta uang tunai Rp7,6 juta.
Para pelaku pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Polres Tarakan, dan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap . Selain HR, polisi juga menangkap pelaku berinisial FR yang berperan sebagai calo, dan MA sebagai pelaku pembuat surat keterangan swab PCR palsu.
Pengungkapan sindikat pemalsuan surat-surat untuk calon penumpang pesawat ini, menurut Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, berkat adanya laporan masyarakat, terkait peredaran surat perjalanan dan swab PCR palsu .
"Akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap FR yang kedapatan memberikan surat perjalanan dan hasil swab PCR palsu kepada calon penumpang di Bandara Juwata Tarakan," tuturnya.
Dari penangkapan FR, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dihadapan petugas penyidik, FR mengaku dirinya tidak bekerja sendiri, namun dibantu seorang petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan.
Kepada petugas, FR menyebut yang membuat surat swab PCR palsu adalah MA, sedangkan HR bertugas membuat surat dokumen perjalanan palsu, dengan menggunakan nama perusahaan fiktif. Sementara dari hasil pemeriksaan calon penumpang yang menerima surat swab OCR palsu itu, tidak melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan.
Sindikat ini, menurut Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, memanfaatkan calon penumpang yang terdesak akan perlunya surat keterangan untuk bisa melakukan perjalan ke luar daerah dengan pesawat udara.
"Para pelaku mematok harga untuk satu lembar surat swab PCR palsu , seharga Rp1,5 juta, sedangkan untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti . Di antaranya satu unit laptop, dua unit priter, komputer, empat stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, ponsel, serta uang tunai Rp7,6 juta.
Para pelaku pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Polres Tarakan, dan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(eyt)