WHO Desak Pemerintah Indonesia Perketat Penerapan PPKM

Kamis, 22 Juli 2021 - 21:35 WIB
loading...
WHO Desak Pemerintah...
WHO mendesak pemerintah Indonesia memperketat penerapan PPKM karena masih tingginya angka kasus harian. Foto: Sindonews/dok
A A A
JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menerapkan penguncian yang lebih ketat dan lebih luas untuk memerangi lonjakan Covid-19.

Desakan itu datang hanya beberapa hari setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan berencana untuk melonggarkan pembatasan pada pekan depan.



Pada awal pekan ini, Jokowi mengumumkan bahwa jika kasus mulai mengalami penurunan, maka mulai tanggal 26 Juli mendatang sejumlah pembatasan pelan-pelan akan dilonggarkan.

Dalam laporan situasi terbarunya, WHO mengatakan penerapan ketat protokol kesehatan dan pembatasan sosial sangat penting.

Badan yang berbasi di Jenewa, Swiss itu kemudian menyerukan "tindakan mendesak" tambahan untuk mengatasi peningkatan tajam dalam infeksi di 13 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, dan ini menunjukkan pentingnya penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan, di seluruh negeri,” kata WHO, seperti dilansir Reuters pada Kamis (22/7/2021).

WHO mengatakan, tingkat positif harian di Indonesia, proporsi orang yang dites yang terinfeksi, rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir bahkan ketika jumlah kasus telah turun.



"Tingkat di atas 20 persen berarti penularan sangat tinggi. Semua kecuali satu provinsi di Indonesia memiliki tingkat positif di atas 20 persen, yakni Aceh, sebesar 19 persen," imbuhnya.

Indonesia sendiri telah menjadi salah satu episentrum pandemi global dalam beberapa pekan terakhir, dengan kasus positif Covid-19 melonjak lima kali lipat dalam lima minggu terakhir. Minggu ini, kematian harian mencapai rekor tertinggi lebih dari 1.400, salah satu tertinggi di dunia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2657 seconds (0.1#10.140)