Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian bagi anak yang masih dibawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," ungkapnya.
Baca juga: Tiong Hwa Ie Sia, Kisah Perjuangan Warga Tionghoa Melawan Pagebluk dan Kolonialisme
Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
Baca juga: Tiong Hwa Ie Sia, Kisah Perjuangan Warga Tionghoa Melawan Pagebluk dan Kolonialisme
Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
(eyt)
Lihat Juga :