Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
Ssst...Hamil di Luar...
Sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Foto/Ilustrasi
A A A
LUBUKLINGGAU - Berhubungan seks di luar nikah, mengakibatkan sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, karena sudah dalam kondisi hamil .

Baca juga: Nadia Christina Akui Hamil di Luar Nikah dengan Alfath Fathier

Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan, ratusan pengajuan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 18 Juli 2021 lalu. "Iya untuk tahun 2021 ini perkara permohonan dispensasi nikah ini terjadi kenaikan yang cukup signikan bila dibanding tahun lalu (2020)," katanya, Kamis (22/7/2021).



Dan saat ini Pengadilan Agama Lubuklinggau membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.

Baca juga: Tangis Pekerja Migran Tertumpah di Ruang Karantina, Saat Bayi Perempuannya Terlahir Normal

Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor penyebab lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.

"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri , sudah hamil di luar nikah. Dan ada juga mengajukan alasan bahwa anaknya khawatir hamil diluar nikah lalu melanggar syariat Islam," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pecah di Medan, Gereja Dilempari Molotov Puluhan Kios Dibakar dan Dijarah Pelaku Tawuran

Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak serta merta semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan hamil dari dokter atau bidan pemerintah.

"Kemudian bagi anak yang masih dibawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," ungkapnya.

Baca juga: Tiong Hwa Ie Sia, Kisah Perjuangan Warga Tionghoa Melawan Pagebluk dan Kolonialisme

Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Pernikahan Anak,...
Cegah Pernikahan Anak, Askrindo Gencarkan Sosialisasi di Lombok Tengah
218 Anak di Bojonegoro...
218 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Bikin Miris
Miris! 32 Anak di Bojonegoro...
Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah
Miris! 191 Anak di Bojonegoro...
Miris! 191 Anak di Bojonegoro Nikah Dini, Puluhan Diantaranya Hamil Duluan
Viral Pernikahan Dini...
Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Pemalang, Digelar Meriah Tapi...
135 Anak di Bojonegoro...
135 Anak di Bojonegoro Menikah Dini pada Januari-April 2024, Penyebabnya Ternyata Ini
Richelle Skornicki Akui...
Richelle Skornicki Akui Baper Syuting Adegan Dewasa dengan Pacar Sendiri, Aliando Syarief
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Genjot Peran Fasilitator...
Genjot Peran Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag: Angka Perkawinan Anak Terus Menurun
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved