Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
Ssst...Hamil di Luar...
Sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Foto/Ilustrasi
A A A
LUBUKLINGGAU - Berhubungan seks di luar nikah, mengakibatkan sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, karena sudah dalam kondisi hamil .



Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan, ratusan pengajuan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 18 Juli 2021 lalu. "Iya untuk tahun 2021 ini perkara permohonan dispensasi nikah ini terjadi kenaikan yang cukup signikan bila dibanding tahun lalu (2020)," katanya, Kamis (22/7/2021).



Dan saat ini Pengadilan Agama Lubuklinggau membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.



Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor penyebab lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.

"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri , sudah hamil di luar nikah. Dan ada juga mengajukan alasan bahwa anaknya khawatir hamil diluar nikah lalu melanggar syariat Islam," jelasnya.



Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak serta merta semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan hamil dari dokter atau bidan pemerintah.

"Kemudian bagi anak yang masih dibawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," ungkapnya.



Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten atau kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura, dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini , tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2772 seconds (0.1#10.140)