Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Pekerja Migran Tertumpah di Ruang Karantina, Saat Bayi Perempuannya Terlahir Normal
Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor penyebab lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri , sudah hamil di luar nikah. Dan ada juga mengajukan alasan bahwa anaknya khawatir hamil diluar nikah lalu melanggar syariat Islam," jelasnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Medan, Gereja Dilempari Molotov Puluhan Kios Dibakar dan Dijarah Pelaku Tawuran
Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak serta merta semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan hamil dari dokter atau bidan pemerintah.
Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor penyebab lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri , sudah hamil di luar nikah. Dan ada juga mengajukan alasan bahwa anaknya khawatir hamil diluar nikah lalu melanggar syariat Islam," jelasnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Medan, Gereja Dilempari Molotov Puluhan Kios Dibakar dan Dijarah Pelaku Tawuran
Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak serta merta semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan hamil dari dokter atau bidan pemerintah.
Lihat Juga :