Ganja Seberat 1.121,5 Gram Dimusnahkan Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (22/7/2021).
Pemusnahan ini sendiri berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti.
Dijelaskan, barang bukti jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Baca: Hendak Diperkosa Kedua Kali, Nenek Bisu Melawan hingga Pelaku Dibekuk Polisi.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Banyak Petugas Penanganan COVID-19 Tumbang, Satgas Majalengka Rekrut Relawan.
Pemusnahan ini sendiri berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti.
Dijelaskan, barang bukti jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Baca: Hendak Diperkosa Kedua Kali, Nenek Bisu Melawan hingga Pelaku Dibekuk Polisi.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Banyak Petugas Penanganan COVID-19 Tumbang, Satgas Majalengka Rekrut Relawan.
(nag)