Hendak Diperkosa Kedua Kali, Nenek Bisu Melawan hingga Pelaku Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PULAU PISAU - Hendak memperkosa nenek penyandang disabilitas atau bisu untuk kedua kali, seorang pria di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dibekuk polisi, Selasa(20/07/2021) malam. Terduga pelaku dibekuk Jajaran Polres Pulpis) bersama personel Polsek Jabiren Raya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengatakan, pihaknya dengan cepat mengamankan pelaku .
"Ya kemarin telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan disertai kekerasan terhadap wanita paruh baya. Tidak sampai 1×24 jam pelaku ini berhasil kita amankan. Pelaku pun kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono di Mapolres Pulpis, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelaku diduga mendobrak pintu rumah korban. Kemudian dengan beringas mencoba memperkosa korban.
Bahkan, tersangka tidak segan-segan melakukan penganiaan terhadap korban yang hanya tinggal sendirian. "Terjadi perlawanan oleh korban, sehingga pelaku gagal melampiaskan nafsu bejatnya," sebutnya. Baca: Klaten Gempar, Kuburan Warga Dibongkar kembali karena Tali Pocong Lupa Dilepas.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa enam bulan silam pelaku telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban tersebut. Aksi pelaku terakhir ini, ingin kembali melakukan perbuatan yang sama dengan korban, namun kali ini korban berusaha berani berontak. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar kaos warna putih dan hijau, dan 1 lembar celana kain panjang warna hitam," sebutnya. Baca Juga: Banyak Petugas Penanganan COVID-19 Tumbang, Satgas Majalengka Rekrut Relawan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengatakan, pihaknya dengan cepat mengamankan pelaku .
"Ya kemarin telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan disertai kekerasan terhadap wanita paruh baya. Tidak sampai 1×24 jam pelaku ini berhasil kita amankan. Pelaku pun kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono di Mapolres Pulpis, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelaku diduga mendobrak pintu rumah korban. Kemudian dengan beringas mencoba memperkosa korban.
Bahkan, tersangka tidak segan-segan melakukan penganiaan terhadap korban yang hanya tinggal sendirian. "Terjadi perlawanan oleh korban, sehingga pelaku gagal melampiaskan nafsu bejatnya," sebutnya. Baca: Klaten Gempar, Kuburan Warga Dibongkar kembali karena Tali Pocong Lupa Dilepas.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa enam bulan silam pelaku telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban tersebut. Aksi pelaku terakhir ini, ingin kembali melakukan perbuatan yang sama dengan korban, namun kali ini korban berusaha berani berontak. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar kaos warna putih dan hijau, dan 1 lembar celana kain panjang warna hitam," sebutnya. Baca Juga: Banyak Petugas Penanganan COVID-19 Tumbang, Satgas Majalengka Rekrut Relawan.
(nag)