Di-OTT Kejari, Makelar Kasus Tak Berkutik saat Menunggu Uang Korbannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:44 WIB
loading...
Di-OTT Kejari, Makelar Kasus Tak Berkutik saat Menunggu Uang Korbannya
Makelar kasus ini tidak berkutik saat petugas dari Kejari Pekalongan menangkap tangan dia saat sedang menunggu pemberian uang korbannya. Foto: iNewsTV/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan , Jawa Tengah ( Jateng ) berhasil operasi tangkap tangan (OTT) seorang makelar kasus , saat sedang memeras korban yang dijanjikan akan dibebaskan dalam kasus korupsi , tukar guling exit tol bojong pekalongan.

Terduga pelaku makelar kasus Haris Prajoko (38) warga Desa Kauman, Comal Kabupaten Pemalang tak berkutik saat digerebek tim kejari dirumah Tamrin Desa Bojong Minggir, Bojong saat menunggu pemberian uang dari korbannya.

Di-OTT Kejari, Makelar Kasus Tak Berkutik saat Menunggu Uang Korbannya



Dalam aksinya, Haris Prajoko mengelabui para saksi kasus korupsi tersebut, dia mendatangi rumah korban Teguh dan Tamrin selalu saksi yang sebelumnya ikut menikmati uang tukar Guling Tanah Bengkok.

Untuk mempercayakan para korban, Haris Prajoko mengaku sebagai anggota komisi penyidikan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KP2KKN).

“Pelaku mengaku sebagai badan intelijen dalam organisasi tersebut dengan alamat di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana.



Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp12,5 juta dengan ditakut-takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp10 juta. “Total yang diterima pelaku total Rp22,5 juta lebih, uang total Rp 20 juta lebih digunakan untuk judi, mabuk, beli kambing dan saat ini sisa Rp 200.000,” ungkapnya.

Sementara, korban pemerasan, Teguh yang juga mantan perangkat Desa Bojong Minggir, Bojong menyebutkan, pelaku datang dan menyampaikan bisa menyelesaikan perkara. “Jadi dia juga mengaku dari kejaksaan, makanya langsung percaya,” kata korban, Teguh.



Korban lainnya, Tamrin mengaku sudah memberikan uang Rp10 juta dan pelaku datang lagi meminta uang tambahan Rp20 juta. Dengan adanya informasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten pekalongan langsung memerintah tim penyidik untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana menegaskan, dalam perkara kasus korupsi tahap penyidikan ada seseorang yang mengaku-ngaku dari LSM dan KP2KKN. “Pelaku meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kemudian setelahditindaklanjuti akhirnya tim bisa mengamankan pelaku,” katanya.

Pelaku dibawa ke kejaksaan diminta keterangan namun karena masuk ke tindak pidana umum kemudian diserahkan ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)