PPKM Darurat Diperpanjang, Bandara Ahmad Yani Perketat Pemeriksaan Penumpang

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:21 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
Calon penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang diperiksa secara ketat sebelum masuk pesawat.
A A A
SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 25 Juli 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang secara konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Demo Ricuh Tolak PPKM Darurat di Bandung, 150 Pemuda Ditangkap 3 Positif COVID-19

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu calon penumpang pesawat mesti memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Di antara syarat-syarat tersebut adaah:

1. Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II;

2. Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

“Selama masa PPKM Darurat, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain di sekitar kita,” jelas Hardi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesadaran Lingkungan,...
Dorong Kesadaran Lingkungan, Pertamina Retail Perluas Program TJSL di Semarang
Pria di Semarang Tewas...
Pria di Semarang Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka Bacok
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Tebing Setinggi 100...
Tebing Setinggi 100 Meter Longsor di Tambang Galian C, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Tebing Tol Semarang...
Tebing Tol Semarang ABC Longsor Sepanjang 100 Meter, Tutup Akses ke Permukiman Warga
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Rekomendasi
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved