Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap

Selasa, 20 Juli 2021 - 20:02 WIB
loading...
Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap
Gubernur Papua, Lukas Enembe menggelar rapat bersama Kepala OPD Pemprov Papua membahas penanganan pandemi COVID-19. Foto/MPI/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana melakukan lockdown selama 1 bulan terhitung mulai 1-31 Agustus 2021 mendatang untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Alarm Tanda Bahaya! Varian Delta Masuk Merauke Papua, 10 Sampel Positif

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus mengatakan, terkait rencana lockdown tersebut Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta kepada masyarakat di provinsi itu agar dapat melakukan persiapan. Hal itu untuk mengantisipasi surat edaran gubernur terkait rencana menutup akses keluar masuk atau "lockdown" dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Selamatkan Papua Dari COVID-19, Lukas Enembe Tutup Akses Laut dan Udara Selama 1 Bulan

Menurut Rifai, Pemprov Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan. "Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Muhammad Rifai Darus dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (20/7/2021).

Menurut Rifai kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua pada Rabu (21/7/2021) besok.

"Pada Senin (19/7/2021) Gubernur Papua, Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Rifai.

Dia menjelaskan usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Gubernur Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda pandemi COVID-19 di Provinsi Papua.

"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," katanya.

Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi COVID-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.

"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," jelas Rifai.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3866 seconds (0.1#10.140)