Selamatkan Papua Dari COVID-19, Lukas Enembe Tutup Akses Laut dan Udara Selama 1 Bulan
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, langsung digelar Gubernur Papua , Lucas Enembe, usai melakukan rapat terbatas secara daring bersama Presiden Joko Widodo, guna membahas situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua , dikumpulkan untuk mengevaluasikan PPKM Mikro, dan membahas langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat Papua , dari paparan COVID-19.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, melalui Juru bicaranya, Rifai Darus mengatakan, PPKM Mikro, yang dilaksanakan melalui Surat Edaran Gubernur Papua No. 440/7736/SET, masih berlaku hingga Minggu (25/7/2021) mendatang. Untuk itu, Gubernur Papua , minta kepada semua pemangku kebijakan dapat bersinergi.
"Pak Gubernur ingin semua pemangku kebijakan yang terkait, dapat bersinergi, bergerak cepat dan tepat, guna memastikan situasi pandemi COVID-19 di Papua , tidak membias dan semakin parah," ujar Rifai melalui siara pers tertulisnya, Selasa (20/7/2021)
Rifai juga menyampaikan, pada Rabu (21/7/2021), Gubernur Papua, telah mengiktruksikan rapat Satgas COVID-19 Provinsi Papua , untuk mengevaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir Minggu (25/7/2021). "Sesuai intruksi gubernur, rencanya besok dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Provinsi Papua ," katanya.
Untuk itu, Lukas Enembe meminta kepada masyarakat Papua, agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi Surat Edaran Gubernur yang akan datang. Sebab direncanakan bahwa Provinsi Papua , akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua , dikumpulkan untuk mengevaluasikan PPKM Mikro, dan membahas langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat Papua , dari paparan COVID-19.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, melalui Juru bicaranya, Rifai Darus mengatakan, PPKM Mikro, yang dilaksanakan melalui Surat Edaran Gubernur Papua No. 440/7736/SET, masih berlaku hingga Minggu (25/7/2021) mendatang. Untuk itu, Gubernur Papua , minta kepada semua pemangku kebijakan dapat bersinergi.
"Pak Gubernur ingin semua pemangku kebijakan yang terkait, dapat bersinergi, bergerak cepat dan tepat, guna memastikan situasi pandemi COVID-19 di Papua , tidak membias dan semakin parah," ujar Rifai melalui siara pers tertulisnya, Selasa (20/7/2021)
Rifai juga menyampaikan, pada Rabu (21/7/2021), Gubernur Papua, telah mengiktruksikan rapat Satgas COVID-19 Provinsi Papua , untuk mengevaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir Minggu (25/7/2021). "Sesuai intruksi gubernur, rencanya besok dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Provinsi Papua ," katanya.
Untuk itu, Lukas Enembe meminta kepada masyarakat Papua, agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi Surat Edaran Gubernur yang akan datang. Sebab direncanakan bahwa Provinsi Papua , akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.