Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng

Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. "Kita coba dengan alat tes di lapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Tersangka W kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3733 seconds (0.1#10.140)