Kesal BBM Bercampur Air, Puluhan Sopir Angkot di Manado Geruduk SPBU Sindulang
loading...
A
A
A
MANADO - Merasa dirugikan, puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Persatuan Sopir Angkot Tuminting (PSAT) menggeruduk SPBU Sindulang. Mereka menuntut pertanggungjawabab pengelola SPBU .
Ketua PSAT Luki Ahmad di dampingi oleh kuasa hukum Agianto S.C. Dawowo sebagai ketua tim advokasi dkk klinik bantuan hukum Kasalang Center mengatakan bahwa pada Senin (12/7/2021) pukul 8.30 WITA, sekitar 20 sopir angkot mengeluhkan bahwa mesin mobil mereka mogok dikarenakan BBM yang berasal dari SPBU Sindulang bercampur air.
Menurut Luki, pihaknya telah meminta bantuan kepada klinik bantuan hukum agar bisa mendampingi para korban dalam hal meminta penyelesaian kepada pihak SPBU dengan cara di musyawarahkan secara kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai dengan damai tanpa harus melalui proses hukum.
"Namun sudah empat kali didatangi, pihak SPBU enggan menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Malah bertele-tele dalam memberikan respon kepada para korban," kata Luki, Jumat (16/7/2021).
Luki mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas SPBU yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu, padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU .
"Karena setelah diketahui bahwa BBM yang dijual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang di benarkan oleh pengawas SPBU saat di konfirmasi," tutur Luki.
Menurut Agianto Dawowo selaku kuasa hukum PSAT setelah dari mediasi terakhir tidak ada itikad baik dari pihak SPBU , pihaknya menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib karena diduga pihak SPBU Sindulang, telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM bersubsidi. "Kasus ini harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini," ujarnya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Ketua PSAT Luki Ahmad di dampingi oleh kuasa hukum Agianto S.C. Dawowo sebagai ketua tim advokasi dkk klinik bantuan hukum Kasalang Center mengatakan bahwa pada Senin (12/7/2021) pukul 8.30 WITA, sekitar 20 sopir angkot mengeluhkan bahwa mesin mobil mereka mogok dikarenakan BBM yang berasal dari SPBU Sindulang bercampur air.
Menurut Luki, pihaknya telah meminta bantuan kepada klinik bantuan hukum agar bisa mendampingi para korban dalam hal meminta penyelesaian kepada pihak SPBU dengan cara di musyawarahkan secara kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai dengan damai tanpa harus melalui proses hukum.
"Namun sudah empat kali didatangi, pihak SPBU enggan menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Malah bertele-tele dalam memberikan respon kepada para korban," kata Luki, Jumat (16/7/2021).
Luki mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas SPBU yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu, padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU .
"Karena setelah diketahui bahwa BBM yang dijual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang di benarkan oleh pengawas SPBU saat di konfirmasi," tutur Luki.
Menurut Agianto Dawowo selaku kuasa hukum PSAT setelah dari mediasi terakhir tidak ada itikad baik dari pihak SPBU , pihaknya menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib karena diduga pihak SPBU Sindulang, telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM bersubsidi. "Kasus ini harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini," ujarnya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
(eyt)