BLT Dana Desa Sungai Keruh Musi Banyuasin Disalurkan lewat Nomor Rekening
loading...
A
A
A
Terkait sistem transaksi keuangan non tunai, Dodi Reza Alex Noerdin sudah memulainya pada awal 2019. Langkahnya ini bahkan diapresiasi oleh Bank Indonesia.
Dodi mengatakan, salah satu penerapan elektronifikasi transaksi keuangan merupakan pogram prioritas Pemkab Muba. Lewat cara ini Muba bisa mewujudkan transparansi di semua transaksi pembayaran, yang ujungnya Less Cash Society.
“Kami sebetulnya tanpa dijadikan pilot projet arahnya memang seperti itu, kalau bicara manajemen keuangan, Pemkab Muba sudah menerapkan tata kelola keuangan sebagai pondasi kita dalam melaksanakan kegiatan. Selalu menjaga agar tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan terjaga dengan baik, “bebernya.
Mengenai rencana cashless penyaluran BLT ini, Dodi menjelaskan metode non tunai menghindari pemotongan atau pungli oleh oknum.
" Yang juga harus dilakukan jangan hanya sektor keuangannya saja. Data penerima juga dilakukan lebih transaparan. Ini era teknologi yang memudahkan semua tugas pekerjaan kita. Muba juga melakukan perbaikan basis data elektronik. Kita umumkan nama Keluarga Penerima Manfaat di situs yang mudah diakses.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP kini terus memantabkan sistem jaringan yang dikelola. Dirinya juga secara khusus melakukan sosialisasi melalui situs Pemkab muba.
"Khusus penyaluran penerima manfaat jaringan pengaman sosial yang bersumber dari APBD dan Kementerian APBN, dilakukan penguatan dan keterbukaan data.
Siapapun mudah mengecek pelaksaan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti daftar nama penerima bersumbere Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten M Musi Banyuasin semuanya diumumkan di Website Resmi Gugus Tugas. Dnas Komunikasi dan Informatika bertugas mengelola data sesuai nama dan alamat (by name by address). Kita siapkan dokumen yang dapat didownload dalam bentuk PDF melalui www.covid19.mubakab.go.id." tegas Sinulingga.
Menurut dirinya, Muba menyajikan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan transparansi pelaksanaan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Dodi mengatakan, salah satu penerapan elektronifikasi transaksi keuangan merupakan pogram prioritas Pemkab Muba. Lewat cara ini Muba bisa mewujudkan transparansi di semua transaksi pembayaran, yang ujungnya Less Cash Society.
“Kami sebetulnya tanpa dijadikan pilot projet arahnya memang seperti itu, kalau bicara manajemen keuangan, Pemkab Muba sudah menerapkan tata kelola keuangan sebagai pondasi kita dalam melaksanakan kegiatan. Selalu menjaga agar tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan terjaga dengan baik, “bebernya.
Mengenai rencana cashless penyaluran BLT ini, Dodi menjelaskan metode non tunai menghindari pemotongan atau pungli oleh oknum.
" Yang juga harus dilakukan jangan hanya sektor keuangannya saja. Data penerima juga dilakukan lebih transaparan. Ini era teknologi yang memudahkan semua tugas pekerjaan kita. Muba juga melakukan perbaikan basis data elektronik. Kita umumkan nama Keluarga Penerima Manfaat di situs yang mudah diakses.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP kini terus memantabkan sistem jaringan yang dikelola. Dirinya juga secara khusus melakukan sosialisasi melalui situs Pemkab muba.
"Khusus penyaluran penerima manfaat jaringan pengaman sosial yang bersumber dari APBD dan Kementerian APBN, dilakukan penguatan dan keterbukaan data.
Siapapun mudah mengecek pelaksaan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti daftar nama penerima bersumbere Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten M Musi Banyuasin semuanya diumumkan di Website Resmi Gugus Tugas. Dnas Komunikasi dan Informatika bertugas mengelola data sesuai nama dan alamat (by name by address). Kita siapkan dokumen yang dapat didownload dalam bentuk PDF melalui www.covid19.mubakab.go.id." tegas Sinulingga.
Menurut dirinya, Muba menyajikan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan transparansi pelaksanaan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
(ars)