Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar Lebih

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:54 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar Musnahkan...
Bea cukai Makassar musnahkan barang ilegal senilai Rp1 Miliar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, memusnahkan beragam barang ilegal di halaman kantor PT Katingan Timber Celebes, Jalan Ir Sutami, Kota Makassar, Kamis (15/7.2021).

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Eva Arifah Aliyah mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya mulai November 2019 sampai Mei 2021. Pemusnahaan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Ilegal

Adapun barang yang dimusnahkan yaitu rokok, liquid vape, minuman yang mengandung etil alkohol dan barang tegahan yang berasal dari barang kiriman yang masuk melalui kantor Pos Lalu Bea Daya yang tidak memenuhi barang larangan dan pembatasan.

"Ada 836.700 batang rokok, 900 ml Liquid Vape, 313,7 liter minuman mengandung etil alkohol dan 258 paket barang kiriman pos. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.006.840.324 dan potensi kerugian negara sebesar Rp456.213.458," ungkap Eva.

Dia menambahkan, pemusnahan jadi wujud nyata pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

"Hal ini tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lain, baik di pusat maupun di daerah. Sehingga diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar," ungkap Eva.

Sedangkan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Siswo Kristyanto mengklaim tren rokok ilegal sudah menurun dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal

"Di tahun kemarin sebanyak 4 Juta batang, sekarang hanya 800 ribu barang sepanjang semester pertama ini," paparnya.

Dia menerangkan hasil tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah. "Dimana masing-masing Pemda kita capture dalam sebulan dua kali melakukan penindakan bersama-sama dengan Pemda, jadi secara overall ruang gerak rokok ilegal semakin sempit," terangnya.

Di sisi lain, Siswo menyebutkan secara kuantitas rokok ilegal masih mendominasi dibanding barang ilegal yang ditemukan lainnya. "Tapi secara konteks sudah tergerus dibanding dengan (barang) lain. Soal kualitas, rokok legal saat ini sudah menguasai pasaran di wilayah Sulawesi bagian Selatan," tuturnya.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Inspirasi Pelaku UMKM Jadi Eksportir

Siswo mengimbau masyarakat untuk ikut membantu program pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok dan barang ilegal lainnya. Salah satunya dengan menggunakan barang legal, contohnya rokok.

"Karena dengan itu sudah membantu negara dan berkontribusi penerimaan cukai yang saat ini penerimaan negara itu sangat dibutuhkan dalam rangka penanggulangan Covid-19," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved