Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda
Rabu, 14 Juli 2021 - 00:00 WIB
loading...
Proses sidang Tipiring kepada pelanggar prokes pada saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah KBB yang digelar di kantor DPRD KBB Jalan Raya Tagog Padalarang, Selasa (13/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pelaku pelanggar PPKM darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021).Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca juga: Disnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
Selain itu ada juga pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Baca juga: Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca juga: Disnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
Selain itu ada juga pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Baca juga: Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda
Lihat Juga :