Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda

Selasa, 13 Juli 2021 - 01:11 WIB
loading...
Nekat Gelar Syukuran...
Petugas sedang melakukan sidang Tipiring di tempat kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan hukuman sanksi denda materi antara Rp100.000 sampai Rp200.000, Senin (12/7/2021). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Seorang warga Kampung Gombong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda.

Pasalnya warga yang bernama Agung (40) tersebut telah melanggar aturan yang berlaku selama PPKM Darurat , yakni dengan nekat menggelar syukuran pernikahan sang anak di kediamannya.

"Kamis lalu (8/7/2021) saya mau syukuran pernikahan anak, tapi datang petugas dan menyebutkan saya melanggar PPKM Darurat," ucapnya saat mengikuti sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (12/7/2021).

Dia menyebutkan, syukuran itu digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran. Namun sebelum acara syukuran berlangsung pihaknya didatangi aparat dan meminta agar kegiatan syukuran dihentikan.

"Ya gak bisa nerima tamu undangan jadinya. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar syukuran kalau anaknya menikah sudah dilakukan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved