PPKM Darurat, Ridwan Kamil Nilai Mobilitas Tiga Daerah di Jabar Ini Belum Terkendali

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:59 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ridwan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil .Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jabar yang telah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) lalu.

Ridwan Kamil menekankan, pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan potensi penularan COVID-19. Menurut dia, pemerintah pusat telah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar.

"Konsep dari PPKM Darurat adalah menurunkan mobilitas, nah mobilitas di Jabar diapresiasi oleh pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Demo Rusuh di Depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, 3 Mobil Polisi Dirusak Massa

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menerangkan, pemerintah pusat mengukur tingkat mobilitas masyarakat dengan melakukan pewarnaan pada peta daerah. Jika peta daerah berwarna hitam, maka tingkat penurunan mobilitas masyarakatnya masih kurang dari 10 persen.

"Kalau dia merah itu 10-20 persen dan kalau kuning itu 20-30 persen, sementara kalau hijau itu dia 30 persen. Nah, kita mayoritas sudah ada di angka 23,15," papar Kang Emil.

Meski begitu, Kang Emil mengakui bahwa penurunan tingkat mobilitas masyarakat di tiga daerah di provinsi yang dipimpinnya masih kurang dari 10 persen. Bahkan, Kang Emil menilai, mobilitas di ketiga daerah tersebut belum terkendali.

"Tapi masih ada tiga wilayah yang tentunya belum terkendali, yaitu Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung. Ini dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen," sebut Kang Emil.

Baca juga: Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu ditandai dengan menurunnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar.

Kang Emil memaparkan, sebelum PPKM Darurat dimulai, BOR mencapai rekor tertingginya, yakni 90,60 persen. Namun, setelah lebih dari sepekan pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, BOR turun menjadi 87,6 persen.

Menurutnya, selain dampak pelaksanaan PPKM Darurat, turunnya BOR juga tak lepas dari strategi penyiapan ruang isolasi di desa-desa, termasuk pemindahan pasien COVID-19 yang mulai pulih di rumah sakit ke pusat-pusat pemulihan. "Jadi, berita baik nya posisi BOR kita sudah turun 3 persen. Jadi, mudah-mdahan ini menjadi awal dari proses pengendalian COVID-19," katanya.

"Kemudian, (ruang) isolasi di hotel pusat pemulihan itu juga terjadi penurunan khususnya di (Gedung) BPSDM, di sana dari 90 persen turun ke 60 persen," sambung Kang Emil.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga melaporkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, tercatat sedikitnya 7.700 pelanggaran aturan PPKM Darurat dimana sekitar 6.000-an pelanggaran dilakukan oleh perseorangan dan 1.623 pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kalau perorangan rata-rata dia tidak pembawa surat negatif covid dan makan di tempat juga masih mendominasi. Kemudian kalau pelaku usaha, termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," bebernya.

Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta.

"Tadi dilaporkan ada total Rp773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ucapnya.

Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan.

"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," tandas Kang Emil.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2756 seconds (0.1#10.24)