PPKM Darurat, Ridwan Kamil Nilai Mobilitas Tiga Daerah di Jabar Ini Belum Terkendali

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:59 WIB
loading...
A A A
Kang Emil memaparkan, sebelum PPKM Darurat dimulai, BOR mencapai rekor tertingginya, yakni 90,60 persen. Namun, setelah lebih dari sepekan pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, BOR turun menjadi 87,6 persen.

Menurutnya, selain dampak pelaksanaan PPKM Darurat, turunnya BOR juga tak lepas dari strategi penyiapan ruang isolasi di desa-desa, termasuk pemindahan pasien COVID-19 yang mulai pulih di rumah sakit ke pusat-pusat pemulihan. "Jadi, berita baik nya posisi BOR kita sudah turun 3 persen. Jadi, mudah-mdahan ini menjadi awal dari proses pengendalian COVID-19," katanya.

"Kemudian, (ruang) isolasi di hotel pusat pemulihan itu juga terjadi penurunan khususnya di (Gedung) BPSDM, di sana dari 90 persen turun ke 60 persen," sambung Kang Emil.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga melaporkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, tercatat sedikitnya 7.700 pelanggaran aturan PPKM Darurat dimana sekitar 6.000-an pelanggaran dilakukan oleh perseorangan dan 1.623 pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kalau perorangan rata-rata dia tidak pembawa surat negatif covid dan makan di tempat juga masih mendominasi. Kemudian kalau pelaku usaha, termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," bebernya.

Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta.

"Tadi dilaporkan ada total Rp773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ucapnya.

Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan.

"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," tandas Kang Emil.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)