Ayah di Makassar Tega Perkosa Putri Sendiri di Wisma
Senin, 12 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Korban, kata RS merupakan anak bungsu dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. "Sudah empat kali menikah saya pak. Saya khilaf pak tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.
Baca juga:Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Dia menyebut, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Dia menyebut, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(luq)
Lihat Juga :