Ayah di Makassar Tega Perkosa Putri Sendiri di Wisma

Senin, 12 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Ayah di Makassar Tega...
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang pria berinisial RS (41) usai dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan terhadap putri kandungnya, berinisial PS (18).

Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke kantornyapada Jumat 7 Juli 2021, siang.

Baca juga:Sidang Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sttt... Jangan Bilang Mama Ya

Tidak lama setelah laporan diterimakata Kadarislam, pihaknya langsung langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Kadarislam menyebut butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dia alami ke ibu kandungnya.

Kadarislam menerangkan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Jumat 7 Mei 2021.

Baca juga:Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

"Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan ," ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7).

Saat ini kata Kadarislam, korban masih diberikan trauma healing oleh pihaknya. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya," jelasnya

Sementara itu, RS mengaku, sebelum pemerkosaan di wisma, ia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.

Korban, kata RS merupakan anak bungsu dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. "Sudah empat kali menikah saya pak. Saya khilaf pak tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.

Baca juga:Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara

Dia menyebut, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.

Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Kasus Dokter Priguna...
Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Siapa Marius Borg Hoiby?...
Siapa Marius Borg Hoiby? Putra Putri Mahkota Norwegia yang Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan
Rekomendasi
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved