Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik
Senin, 12 Juli 2021 - 08:25 WIB
loading...
Wali Kota Bandung tegaskan tidak boleh ada pungli di pelayanan publik.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tak boleh ada pungutan liar pada pelayanan publik. Apalagi layanan publik itu menyangkut musibah masyarakat seperti.meninggal dunia akibat COVID-19.
Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded.
Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.
Baca juga: Isolasi Mandiri di Kamar Kost Akibat COVID-19, Alexander Tewas Tanpa Pakaian
Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Farhan menilai, fenomena pungutan di TPU Cikadut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, faktor keamanan bekerja dan kepastian gaji para pemilik jenazah belum terpenuhi dengan layak. Akibatnya ada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.
"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," ujar Farhan.
Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded.
Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.
Baca juga: Isolasi Mandiri di Kamar Kost Akibat COVID-19, Alexander Tewas Tanpa Pakaian
Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Farhan menilai, fenomena pungutan di TPU Cikadut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, faktor keamanan bekerja dan kepastian gaji para pemilik jenazah belum terpenuhi dengan layak. Akibatnya ada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.
"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," ujar Farhan.
Lihat Juga :