Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik

Senin, 12 Juli 2021 - 08:25 WIB
loading...
Geger Pungutan Rp4 Juta...
Wali Kota Bandung tegaskan tidak boleh ada pungli di pelayanan publik.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tak boleh ada pungutan liar pada pelayanan publik. Apalagi layanan publik itu menyangkut musibah masyarakat seperti.meninggal dunia akibat COVID-19.

Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded.

Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.

Baca juga: Isolasi Mandiri di Kamar Kost Akibat COVID-19, Alexander Tewas Tanpa Pakaian

Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Farhan menilai, fenomena pungutan di TPU Cikadut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, faktor keamanan bekerja dan kepastian gaji para pemilik jenazah belum terpenuhi dengan layak. Akibatnya ada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.

"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," ujar Farhan.

Menurut dia, hasil pemantauan di lapangan, fasilitas bagi petugas jenazah kurang memadai hingga mengakibatkan sebagian anggota terpapar COVID-19. "Dukungan fasilitas APD dan masker sangat kurang, bisa di bilang kurang. Apalagi musim hujan karena fasilitas kurang dari 53 penggali kubur, terpapar 11 orang," katanya.

Selain itu, kesejahteraan yang kurang diperhatikan jadi pemicu kegiatan pungli berani dilakukan. Pungli terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat dari aparat pemkot Bandung yang bertugas di TPU Cikadut.

"Mereka masih mempertanyakan gaji mereka, ingin UMR. Hal ini menunjukan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bandung tidak melakukan distribusi APD dan peralatan memadai kepada petugas di lapangan dan tidak memperhatikan kesejahteraan mereka," tambahnya.

Farhan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas aliran pungli. "Karena tidak mungkin para buruh di lapangan berani melakukan pungli jika memang pejabat pemkot di TPU Cikadut melakukan pengawasan dan pembinaan dengan benar," terangnya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, pihak keluarga pasien meninggal akibat Covid-19 dimintai biaya pemakaman hingga Rp4 juta rupiah oleh petugas TPU Cikadut. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2893 seconds (0.1#10.140)