RS Bhayangkara Polda Kepri Jadi Rujukan Pemeriksaan COVID-19
loading...
A
A
A
BATAM - Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri menjadi satu dari 742 laboratorium penyelenggara laboratorium pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ), yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan PCR .
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Ka RS. Bhayangkara dr Rr Novita Wahyu, Minggu (11/7/2021).
“Untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pemerintah telah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan termasuk juga Laboratorium RS Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan,” ungkapnya.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi dan ini berlaku mulai Senin tanggal 12 Juli 2021. “Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," katanya.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Ka RS. Bhayangkara dr Rr Novita Wahyu, Minggu (11/7/2021).
“Untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pemerintah telah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan termasuk juga Laboratorium RS Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan,” ungkapnya.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi dan ini berlaku mulai Senin tanggal 12 Juli 2021. “Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," katanya.
(nic)