Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin
loading...
A
A
A
BATAM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai diterapkan di Kota Batam , Kepulauan Riau pada Senin 12 Juli 2021, seiring dengan melonjaknya COVID-19.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
"Kita baru akan melaksanakan. Sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 2 pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.
Alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada hari ini saja tercatat ada 393 tambahan warga yang terpapar.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, yakni dengan penyekatan daerah.
Warga yang tidak berkepentingan dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.
Rudi meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib. "Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antar manusia harus dijaga," tegasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. "Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah," kata dia.
Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah. "Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali," tandasnya.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
"Kita baru akan melaksanakan. Sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 2 pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.
Alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada hari ini saja tercatat ada 393 tambahan warga yang terpapar.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, yakni dengan penyekatan daerah.
Warga yang tidak berkepentingan dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.
Rudi meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib. "Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antar manusia harus dijaga," tegasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. "Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah," kata dia.
Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah. "Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali," tandasnya.
(shf)