Jenazah Tertukar di Rumah Sakit, Warga Muslim Terlanjur Dikremasi di Batam

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:02 WIB
loading...
Jenazah Tertukar di Rumah Sakit, Warga Muslim Terlanjur Dikremasi di Batam
Suasana salat jenazah AH di Masjid Al-Halim Polda Kepri. Jenazah AH yang seorang muslim sempat tertukar dan dikremasi. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Jenazah AH (48) seorang muslim asal Sengkuang, Batuampar, Batam tertukar di RS Bhayangkara, Polda Kepri pada Sabtu 22 Mei 2021. Jenazah AH tertukar dengan jenazah seorang Tionghoa dan terlanjur dikremasi.

Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kejadian di RS Bhayangkara tersebut, untuk mengatahui mengapa bisa terjadi. "Sedang kita tangani masalah ini kenapa bisa sampai terjadi," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Jenazah Tertukar Saat akan Dimakamkan Gegerkan Warga

Dia menjelaskan, saat ini Propam Polda Kepri sedang mendalami kejadian ini. "Sekarang Propam sedang dalami," ujarnya.

Polda Kepri bertanggung jawab atas kejadian ini dengan mensalatkan dan menguburkan secara Islam sisa-sisa abu dari AH. Pihak keluarga pun sudah mengikhlaskan kejadian ini.

Perwakilan pihak keluarga, Masrur Amin mengatakan, pihak kepolisian dan keluarga korban sudah mengadakan mediasi kepada keluarga almarhum untuk mencari jalan tengahnya.

"Pihak keluarga dan Kepolisian sudah bertemu, dan pihak keluarga sudah memaafkan kejadian ini karena pihak Polda Kepri sudah bertanggung jawab dan meminta maaf," kata Masrur Amin yang menjabat Ketua Kumpulan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Selasa (25/5/21).

Pihak Polda Kepri pada Senin (24/5/21) sudah melakukan salat jenazah dan memakamkan AH secara Islam. Salat ini dilakukan di Masjid Al Hakim Polda Kepri. Selanjutnya jenazah dimakamkan di TPU Air Raja Sengkuang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)