Tolak Tegas Klaim Kubu Lawan, BB1%MC Berdiri Tegak Bersama Rakyat Indonesia

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:44 WIB
loading...
A A A
"Artinya, badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secara hukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," paparnya.

Fredy kembali menegaskan bahwa BB1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatannya berbentuk sosial dan berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, yakni Bakti Untuk Negeri.

"Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tegas Fredy.

Fredy mengatakan, pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi dari El Presidente BB1%MC Indonesia, Pegi Diar dan seluruh Vice President beserta jajaran kepengurusan BB1%MC Indonesia.

Vice President West Java BB1%MC Indonesia, Adi Ochund juga angkat bicara. Dia menegaskan, BB1%MC merupakan bagian dari rakyat Indonesia (1%) yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19.

Menurutnya, urusan lainnya tidak terlalu penting karena yang terpenting saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Dan kami akan menjadi bagian warga Jawa Barat yang turut berikhtiar membangun solidaritas dengan berbagai kegiatan yang supportif dan responsif terhadap penanganan situasi sulit saat ini sesuai program Bakti Untuk Negeri yang memang selalu dilakukan oleh Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh BB1%MC Indonesia dalam kasus sengketa dengan BBMC Indonesia.

Hal itu dikatakan Hell Guard BBMC Indonesia, Iwan Agustian. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Bandung pun telah memenangkan BBMC dalam sengketa tersebut. Dia menegaskan, putusan tersebut sudah menjadi putusan tetap dan berkekuatan hukum.

"Dengan demikian, kami menghimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri," tegas Iwan dalam keterangan resminya, Selasa malam (29/6/2021).
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)