Tolak Tegas Klaim Kubu Lawan, BB1%MC Berdiri Tegak Bersama Rakyat Indonesia

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:44 WIB
loading...
Tolak Tegas Klaim Kubu...
Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) menolak tegas klaim kemenangan kubu lawannya dalam perkara hukum perebutan nama dan logo perkumpulan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Klub motor tertua dan terkemuka di Indonesia, Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) menolak tegas klaim kemenangan kubu lawannya dalam perkara hukum perebutan nama dan logo perkumpulan.

Baca juga: Macet! Ini Penampakan Warga Berebut Jalan Tikus untuk Masuk ke Surabaya

BB1%MC menegaskan, akan tetap berdiri tegak bersama-sama masyarakat Indonesia dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia melalui program yang selama ini diusung BB1%MC, yakni Bakti Untuk Negeri.

Baca juga: Karawang Gempar, Camat Lemahabang Pajang Peti Mati di Kantor

Penegasan tersebut disampaikan BB1%MC menyusul pemberitaan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara hukum berkaitan dengan gugatan akta pendirian perkumpulan.

Hell Guard BB1%MC Indonesia, Fredy Larocka menyatakan, sebagai pihak yang mengajukan kasasi kepada MA beberapa waktu lalu, BB1%MC secara resmi belum menerima putusan MA tersebut. Oleh karenanya, Fredy menegaskan bahwa pernyataan kubu lawannya itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

Menurut Fredy, kasasi yang diajukan pihaknya kepada MA bertujuan untuk mempertegas perbedaan secara hukum dengan salah satu klub motor yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan BB1%MC.

"Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum," tegas Fredy, Rabu (7/6/2021).

Menurut Fredy, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan Hukum Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

Mengenai kepemilikan logo atau merek kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan, Fredy menyatakan bahwa hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh MA dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3359 seconds (0.1#10.140)