Tolak Tegas Klaim Kubu Lawan, BB1%MC Berdiri Tegak Bersama Rakyat Indonesia

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:44 WIB
loading...
Tolak Tegas Klaim Kubu Lawan, BB1%MC Berdiri Tegak Bersama Rakyat Indonesia
Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) menolak tegas klaim kemenangan kubu lawannya dalam perkara hukum perebutan nama dan logo perkumpulan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Klub motor tertua dan terkemuka di Indonesia, Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) menolak tegas klaim kemenangan kubu lawannya dalam perkara hukum perebutan nama dan logo perkumpulan.

Baca juga: Macet! Ini Penampakan Warga Berebut Jalan Tikus untuk Masuk ke Surabaya

BB1%MC menegaskan, akan tetap berdiri tegak bersama-sama masyarakat Indonesia dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia melalui program yang selama ini diusung BB1%MC, yakni Bakti Untuk Negeri.

Baca juga: Karawang Gempar, Camat Lemahabang Pajang Peti Mati di Kantor

Penegasan tersebut disampaikan BB1%MC menyusul pemberitaan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara hukum berkaitan dengan gugatan akta pendirian perkumpulan.

Hell Guard BB1%MC Indonesia, Fredy Larocka menyatakan, sebagai pihak yang mengajukan kasasi kepada MA beberapa waktu lalu, BB1%MC secara resmi belum menerima putusan MA tersebut. Oleh karenanya, Fredy menegaskan bahwa pernyataan kubu lawannya itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

Menurut Fredy, kasasi yang diajukan pihaknya kepada MA bertujuan untuk mempertegas perbedaan secara hukum dengan salah satu klub motor yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan BB1%MC.

"Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum," tegas Fredy, Rabu (7/6/2021).

Menurut Fredy, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan Hukum Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

Mengenai kepemilikan logo atau merek kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan, Fredy menyatakan bahwa hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh MA dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.

"Artinya, badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secara hukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," paparnya.

Fredy kembali menegaskan bahwa BB1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatannya berbentuk sosial dan berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, yakni Bakti Untuk Negeri.

"Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tegas Fredy.

Fredy mengatakan, pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi dari El Presidente BB1%MC Indonesia, Pegi Diar dan seluruh Vice President beserta jajaran kepengurusan BB1%MC Indonesia.

Vice President West Java BB1%MC Indonesia, Adi Ochund juga angkat bicara. Dia menegaskan, BB1%MC merupakan bagian dari rakyat Indonesia (1%) yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19.

Menurutnya, urusan lainnya tidak terlalu penting karena yang terpenting saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Dan kami akan menjadi bagian warga Jawa Barat yang turut berikhtiar membangun solidaritas dengan berbagai kegiatan yang supportif dan responsif terhadap penanganan situasi sulit saat ini sesuai program Bakti Untuk Negeri yang memang selalu dilakukan oleh Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh BB1%MC Indonesia dalam kasus sengketa dengan BBMC Indonesia.

Hal itu dikatakan Hell Guard BBMC Indonesia, Iwan Agustian. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Bandung pun telah memenangkan BBMC dalam sengketa tersebut. Dia menegaskan, putusan tersebut sudah menjadi putusan tetap dan berkekuatan hukum.

"Dengan demikian, kami menghimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri," tegas Iwan dalam keterangan resminya, Selasa malam (29/6/2021).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2551 seconds (0.1#10.140)