Wanita Cantik Ikut Selundupkan 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Untuk tersangka berjenis kelamin perempuan, berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Perempuan itu mengirim dari Medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta, dan menunggu di Jakarta.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati.
Untuk tersangka berjenis kelamin perempuan, berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Perempuan itu mengirim dari Medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta, dan menunggu di Jakarta.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Lihat Juga :