Wanita Cantik Ikut Selundupkan 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:33 WIB
loading...
Penyelundupan 16 kg sabu dan 14 kg ganja kering, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polres Lampung Selatan. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Seorang wanita cantik, turut serta bersama lima pria menyelundupkan 16 kg sabu dan 14 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Mereka berhasil diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Lampung Selatan, saat berada di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi
Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini, berhasil digagalkan Satreskoba Polres Lampung Selatan, selama kurun waktu 24 hari pada bulan Juni 2021. Barang haram itu berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera, diantaranya dari Aceh, Pekanbaru, Medan, dan Padang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dari enam tersangka yang berhasil diringkus, memiliki peran berbeda-beda, yakni ada yang bertugas sebagai kurir , kemudian ada yang mengontrol, dan ada juga yang berperan sebagi penerima. "Sementara untuk pemilik masih dalam proses pengejaran," tegasnya.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Untuk tersangka berjenis kelamin perempuan, berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Perempuan itu mengirim dari Medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta, dan menunggu di Jakarta.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi
Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini, berhasil digagalkan Satreskoba Polres Lampung Selatan, selama kurun waktu 24 hari pada bulan Juni 2021. Barang haram itu berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera, diantaranya dari Aceh, Pekanbaru, Medan, dan Padang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dari enam tersangka yang berhasil diringkus, memiliki peran berbeda-beda, yakni ada yang bertugas sebagai kurir , kemudian ada yang mengontrol, dan ada juga yang berperan sebagi penerima. "Sementara untuk pemilik masih dalam proses pengejaran," tegasnya.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Untuk tersangka berjenis kelamin perempuan, berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Perempuan itu mengirim dari Medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta, dan menunggu di Jakarta.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Lihat Juga :