Perlu Regulasi Khusus Urai Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Senin, 05 Juli 2021 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban. Diantaranya, dari segi umur yakni 2 tahun yang ditandai dengan berubahnya dua gigi seri dan gigi susu menjadi gigi tetap.
Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Makassar Diperkirakan 6.000 Ekor
Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap.
Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan.
"Hewan yang memenuhi syarat diberi tanda pada tanduk dan diberi kartu layak kurban," ujarnya.
Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Makassar Diperkirakan 6.000 Ekor
Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap.
Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan.
"Hewan yang memenuhi syarat diberi tanda pada tanduk dan diberi kartu layak kurban," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :