Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Minggu, 04 Juli 2021 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Usai Ramai Surat Laporan Oksigen Menipis, 63 Pasien COVID-19 RS Sardjito Meninggal Dunia
Lanjutnya, pada pukul 09.29 WIB Reinhard menerima informasi bahwa ibu mertuanya meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali mohon izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat Lahan Pemakaman No. 002933, dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban COVID-19 disemayamkan tidak lebih dari empat jam. "Dan faktanya, areal pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban COVID-19 ," bebernya.
Ibu mertuanya pun telah memiliki Sertifikat Lahan Pemakaman Taman Eden Nomor 002933 tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani Gembala Sidang Pendeta Sunaryo yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama 'H.I. Br Hutagalung/Persiapan' adalah pada type tanah AIII No Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Alm. Pendeta T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.
Baca juga: Artis Dangdut Seksi Positif COVID-19 Tolak Isolasi, Ngamuk Maki-maki Anggota TNI AD di Jalan
"Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban COVID-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa jenazah korban COVID-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur pemerintah," sebutnya.
Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Padahal Reinhard juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Deliserdang, yang menjamin keamanan proses pemakaman dan tidak ada kendala dari masyarakat.
"Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi, Sese dan Ahui yang berada di kantor Gereja GMI Jemaat Gloria Medan namun mereka tetap saja tidak memberikan izin, dengan alasan 'tidak boleh oleh yayasan' tanpa menyebutkan nama orang tertentu yang melarang proses pemakaman ," sebutnya.
Baca juga: Hujan Tangis di Tasikmalaya, Adik dan Kakak Meninggal Saat Isolasi Akibat COVID-19
Lanjutnya, pada pukul 09.29 WIB Reinhard menerima informasi bahwa ibu mertuanya meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali mohon izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat Lahan Pemakaman No. 002933, dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban COVID-19 disemayamkan tidak lebih dari empat jam. "Dan faktanya, areal pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban COVID-19 ," bebernya.
Ibu mertuanya pun telah memiliki Sertifikat Lahan Pemakaman Taman Eden Nomor 002933 tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani Gembala Sidang Pendeta Sunaryo yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama 'H.I. Br Hutagalung/Persiapan' adalah pada type tanah AIII No Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Alm. Pendeta T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.
Baca juga: Artis Dangdut Seksi Positif COVID-19 Tolak Isolasi, Ngamuk Maki-maki Anggota TNI AD di Jalan
"Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban COVID-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa jenazah korban COVID-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur pemerintah," sebutnya.
Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Padahal Reinhard juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Deliserdang, yang menjamin keamanan proses pemakaman dan tidak ada kendala dari masyarakat.
"Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi, Sese dan Ahui yang berada di kantor Gereja GMI Jemaat Gloria Medan namun mereka tetap saja tidak memberikan izin, dengan alasan 'tidak boleh oleh yayasan' tanpa menyebutkan nama orang tertentu yang melarang proses pemakaman ," sebutnya.
Baca juga: Hujan Tangis di Tasikmalaya, Adik dan Kakak Meninggal Saat Isolasi Akibat COVID-19
Lihat Juga :