Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Minggu, 04 Juli 2021 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Alhasil, tambah Reinhard, akibat penolakan tersebut, jenazah almarhumah akhirnya terpaksa dimakamkan di TPU Jalan Gajah Mada, Medan pada pukul 17.00 WIB. Tak terima dengan perlakuan pengurus Pemakaman Taman Eden ini, Reinhard pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Ia menyebut, penegakan hukum dalam kejadian menghalangi pemakaman korban COVID-19 harus dilakukan dengan segera, tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan Telegram Kapolri No. ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Penolakan ini dikatakannya, tidak hanya telah merampas hak, harkat dan martabat korban COVID-19 , namun juga menambah penderitaan keluarga korban. Dengan membuat jenazah korban COVID-19 dalam kondisi terkatung-katung, secara nyata berdampak menimbulkan kerumunan dengan demikian membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang
"Kejadian ini sangat disayangkan dan sangat diharapkan untuk dapat segera diproses. Apresiasi saya kepada Polrestabes Medan, dan Polresta Deliserdang yang telah banyak membantu pada saat kejadian. Bahwa sungguh suatu kekejian jika korban COVID-19 yang telah menderita sedemikian rupa, masih juga dirampas haknya saat meninggal dunia. Saat ini saya masih menunggu undangan klarifikasi dari Polrestabes Medan. Mohon doanya," pungkas Reinhard.
Terpisah Awi yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. Namun soal pemakaman jenazah COVID-19 di Taman Eden, kata dia, memang tidak diberikan izin kecuali bila jenazah yang masuk dikremasikan dahulu. "Kalau langsung dikuburkan tidak boleh, karena warga keberatan," jawabnya.
Ia menyebut, penegakan hukum dalam kejadian menghalangi pemakaman korban COVID-19 harus dilakukan dengan segera, tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan Telegram Kapolri No. ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Penolakan ini dikatakannya, tidak hanya telah merampas hak, harkat dan martabat korban COVID-19 , namun juga menambah penderitaan keluarga korban. Dengan membuat jenazah korban COVID-19 dalam kondisi terkatung-katung, secara nyata berdampak menimbulkan kerumunan dengan demikian membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang
"Kejadian ini sangat disayangkan dan sangat diharapkan untuk dapat segera diproses. Apresiasi saya kepada Polrestabes Medan, dan Polresta Deliserdang yang telah banyak membantu pada saat kejadian. Bahwa sungguh suatu kekejian jika korban COVID-19 yang telah menderita sedemikian rupa, masih juga dirampas haknya saat meninggal dunia. Saat ini saya masih menunggu undangan klarifikasi dari Polrestabes Medan. Mohon doanya," pungkas Reinhard.
Terpisah Awi yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. Namun soal pemakaman jenazah COVID-19 di Taman Eden, kata dia, memang tidak diberikan izin kecuali bila jenazah yang masuk dikremasikan dahulu. "Kalau langsung dikuburkan tidak boleh, karena warga keberatan," jawabnya.
(eyt)
Lihat Juga :