Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, aktivitas perekonomian dan sosial budaya. Aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha pertokoan, kios warung makan, penjaja makanan kaki lima, dan jasa lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WiT. Pemilik/pengelola usaha makanan, minuman, kafe, rumah makan/restoran, penjaja makanan yang menyediakan makan di tempat agar tidak melayani makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.
Usaha hiburan dan jasa seperti tempat karaoke, kafe, bar, club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin untuk sementara ditutup. Aktivitas masyarakat selama di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Tim Gabungan Pemkab Asmat, Satpol PP bersama Polres Asmat, unsur TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-1 9 di Kabupaten Asmat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.
Usaha hiburan dan jasa seperti tempat karaoke, kafe, bar, club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin untuk sementara ditutup. Aktivitas masyarakat selama di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Tim Gabungan Pemkab Asmat, Satpol PP bersama Polres Asmat, unsur TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-1 9 di Kabupaten Asmat.
Lihat Juga :