Gerebek Tempat Pembuatan Upal, Tim Polda NTB Ringkus 2 Pelaku
Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
Tim Puma Polda NTB menggerebek rumah tempat pembuatan uang palsu yang ada di Jalan TGH Abd Hafis Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Foto SINDOnews
A
A
A
LOMBOK BARAT - Tim Puma Polda NTB menggerebek rumah tempat pembuatan uang palsu (upal) yang ada di Jalan TGH Abd Hafis Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat
Dalam pengerebekan yang dilakaukan pada Jumat (2/7/2021) sekira pukul 14.00 Wita itu tim melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pembuat uang palsu denganinisial MR (43), warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan JWA (34), warga Sedayu, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
JWA adalah pemilik rumah tempat pembuatan upal.Selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial ZA (35), warga Turida, Kota Mataram. Baca juga: Saling Berbagi di HUT Bhayangkara, Kapolda NTB Turun ke Jalan Bagi-bagi Sembako dan Masker
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. "Salah satu anggota tim kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP dijadikan tempat pembuatan uang palsu oleh para pelaku," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS imbuhnya.
Dalam pengerebekan yang dilakaukan pada Jumat (2/7/2021) sekira pukul 14.00 Wita itu tim melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pembuat uang palsu denganinisial MR (43), warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan JWA (34), warga Sedayu, Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
JWA adalah pemilik rumah tempat pembuatan upal.Selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial ZA (35), warga Turida, Kota Mataram. Baca juga: Saling Berbagi di HUT Bhayangkara, Kapolda NTB Turun ke Jalan Bagi-bagi Sembako dan Masker
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. "Salah satu anggota tim kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP dijadikan tempat pembuatan uang palsu oleh para pelaku," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS imbuhnya.
Lihat Juga :